Jika Terbukti Telantarkan Jemaah, Kemenag Akan Sanksi Sabika Alharamain

By Admin

nusakini.com--Sebanyak 63 jemaah umrah diduga mendapatkan pelayanan yang tidak baik dari salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), PT Sabika Alharamain. Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengusut peristiwa ini dan siap memberikan sanksi sesuai aturan jika terbukti ada penelantaran. 

"Kami sesalkan terjadinya peristiwa ini. Apalagi, hal ini dilakukan oleh PPIU yang baru mendapatkan izin operasional pada awal tahun ini. Kita akan usut dan jika terbukti pasti akan kami berikan sanksi," tegasnya usai menerima PT Sabika Alharamain di Jakarta, Jumat (05/05). 

Menurut Muhajirin, berdasarkan informasi yang diperoleh, termasuk dari Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji di KJRI Jeddah, setidaknya ada tiga hal layanan buruk yang diterima para jemaah, yaitu: penundaan jadwal keberangkatan, transit penerbangan, dan penundaan kepulangan. Jemaah yang sedianya diberangkatkan pada 15 April diinapkan di losmen dekat bandara Soekarno Hatta hingga 24 April. 

Sebagian jemaah ada yang diberangkatkan ke Malaysia terlebih dahulu dan menunggu di sana hingga 8 hari sebelum diterbangkan ke Arab Saudi dengan Maskapai Malindo. Jadwal kepulangan yang direncanakan tanggal 2 Mei juga tidak terrealisasi. "Mereka yang sudah hilang kesabaran akhirnya memaksa pulang dengan membeli tiket sendiri," jelas Yanis. 

Direktorat Umrah dan Haji Khusus telah memanggil PT Sabika Alharamain untuk memberikan klarifikasi. Kepada Tim Pengawas Umrah yang dipimpin Deny Fathurrahman, lanjut Muhajirin, manajer operasional PT Sabika Alharamain Usman mengatakan bahwa seluruh jemaah saat ini telah diterbangkan kembali ke Tanah Air. Usman membenarkan bahwa sebagian besar menggunakan uang pribadi dan PT Sabika Alharamain berjanji akan mengembalikan uang tiket kepulangan mereka. 

Tim pengawas, lanjut Muhajirin, juga menemukan indikasi adanya pemberian fasilitas oleh PT Sabika Alharamain kepada biro perjalanan wisata yang tidak punya izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Pihaknya masih menelusuri kebenaran indikasi tersebut. 

"Ini tidak dibenarkan. PPIU dilarang meminjamkan izinnya kepada ppihak lain," katanya lugas. 

Kepada para PPIU, Muhajirin meminta agar mempelajari peraturan terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan mematuhinya agar peristiwa serupa tidak menimpa jemaah umrah. (p/ab)